Selasa, 28 Jan 2025
Network
Beranda
Terkini
Info Sehat
Lainnya
Sport
Ekonomi Bisnis
Nasional
Lebong
Kepahiang
Pendidikan
Curup Metropolis
Hot News
Bengkulu
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Mengharukan! Ini Konsekuensi PPPK Paruh Waktu 2025
Reporter:
Ari
|
Editor:
Radian
|
Sabtu , 25 Jan 2025 - 11:00
--
mengharukan! ini konsekuensi pppk paruh waktu 2025 bacakorancurup.com - walaupun bukan pilihan yang ideal, tenaga honorer harus siap menjadi pppk paruh waktu yang sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah. kebijakan ini harus dilakukan guna penuntasan tenaga honorer diangkat menjadi pppk. mestinya, penyelesaian penataan tenaga non-asn atau honorer paling lambat desember 2024. akan tetapi, karena adanya masalah pengusulan formasi pppk di instansi daerah terlambat hingga di pusat. oleh karena itu, penuntasan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi pppk semakin mundur waktunya. berkaitan dengan itu, mengingat formasi pppk yang diusulkan jumlahnya sedikit, tidak semua tenaga honorer mendapatkan peluang kebutuhan di instansi. baca juga:3 ruas jalan tol trans-sumatera jadi prioritas tahun ini baca juga:dpr desak kkp ungkap dalang pembangunan pagar laut pada akhirnya, pemerintah menetapkan skema honorer diangkat menjadi pppk penuh waktu dan paruh waktu. pppk paruh waktu ini diberikan bagi tenaga honorer yang lulus seleksi dan mendapat formasi yang telah disediakan. sementara, untuk pppk paruh waktu diberikan bagi tenaga honorer yang mendaftar dan mengikuti seleksi, tapi tidak mendapat formasi. adapun konsekuensi yang harus dihadapi oleh honorer jadi pppk paruh waktu ialah soal gaji yang diterima. dimana menjadi pppk paruh waktu, gaji yang diterima tetap sama saat mereka masih jadi honorer. ketentuan ini sebagaiman telah ditetapkan dalam keputusan menpan rb nomor 16 tahun 2025. pilihan lain yang disebut dalam kepmenpanrb adalah besaran gaji pppk paruh waktu minimal jumlahnya sama dengan umr (upah minimum regional) yang sesuai dengan daerah masing-masing. tak hanya itu, konsekuensi honorer menjadi pppk paruh waktu harus diterima agar mendapat gaji dari pemerintah. sebab, setelah seleksi pppk tahap ii selesai, sudah tidak ada istilah honorer lagi yang bekerja di instansi mulai dari pusat hingga ke daerah. pemerintah pusat juga melarang pemda untuk mengangkat honorer lagi dan jika masih ada yang berstatus honorer maka tidak akan digaji oleh negara. selanjutnya, konsekuensi lainnya ialah honorer jadi pppk paruh waktu harus sabar menjalani masa perjanjian kerja selama 1 tahun. jika sudah genap setahun, mereka harus menanti keputusan apakah diperpanjang masa perjanjian kerja atau dihentikan atau diangkat menjadi pppk seutuhnya.
1
2
»
Tag
# perjanjian kerja
# pppk 2025
# pppk paruh waktu
# pppk
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran CURUP EKSPRESS 28 JANUARI 2025
Berita Terkini
1,6 Juta Honorer akan Diangkat jadi PPPK
Nasional
28 menit
Cara Menyembunyikan Nomor HP di GetContact agar Tidak Bisa Ditelusuri
Lainnya
58 menit
ASN yang Baru Lulus Dianggap Mundur, Jika Lakukan Hal Ini : BKN Beri Tindakan Tegas
Nasional
1 jam
Tidak Lolos PPPK Tahap 2, Begini Nasib Tenaga Honorer
Nasional
1 jam
Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat
Nasional
10 jam
Berita Terpopuler
Ini 4 Kabupaten dan 1 Kota yang Resmi Terbentuk di Provinsi Jambi
Nasional
21 jam
Cegah Kriminalitas, Polsek Sindang Kelingi Masih Sediakan Layanan Pengawalan Gratis
Hot News
11 jam
Februari Mendatang Komdigi akan Terapkan SAMAN, Simak Penjelasannya !
Nasional
17 jam
Pegolf Korea Selatan Berhasil Mempertahankan Klasemen IWO 2025
Sport
16 jam
IAIN Tingkatkan Prestasi Non Akademik
Pendidikan
19 jam
Berita Pilihan
Bagian Hukum Surati OPD Pemrakarsa Persiapkan Propemperda 2025
Hot News
11 jam
Cegah Kriminalitas, Polsek Sindang Kelingi Masih Sediakan Layanan Pengawalan Gratis
Hot News
11 jam
30 Dewan Rejang Lebong Kembali ke Dapil Awal Februari
Hot News
1 hari
37 Desa/Kelurahan Jadi Binaan TPBIS
Curup Metropolis
4 hari
16 CJH Rejang Lebong Belum Miliki Paspor
Curup Metropolis
5 hari