Disahkan Mendagri, 8 Kecamatan Di Provinsi Jambi Kini Terbentuk jadi Kota Baru

--

BACAKORANCURUP.COM - Usai disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Provinsi Jambi kini memiliki kota baru yang resmi terbentuk.

Kota dimaksud yaknu Kota Sungai Penuh, yang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008.

Pembentukan kota ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Saat ini, Kota Sungai Penuh menjadi daerah otonom yang memiliki status administratif tersendiri. Secara keseluruhan, kota ini memiliki 8 wilayah kecamatan, 4 kelurahan, dan 65 desa, dengan luasan wilayah kurang lebih 391,50 km².

BACA JUGA:Provinsi Baru Bakal Terbentuk di Sumatera, Sumbar Nyumbang 3 Kabupaten, Jambi 3 Kabupaten dan Riau 1 Kabupaten

BACA JUGA:Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025

Adapun kepadatan penduduk pada tahun 2017 sekitar 103.511 jiwa. Kota Sungai Penuh mempunyai 264 jiwa per kilometer persegi, menunjukkan kepadatan yang relatif rendah yang memberikan ruang bagi pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik.

Di bawah ini merupakan daftar 8 kecamatan beserta desa-desanya yang resmi menjadi bagian dari Kota Sungai Penuh:

 

1. Kecamatan Hamparan Rawang Terdiri dari 13 desa, antara lain Desa Cempaka, Dusun Dilir, dan Kampung Dilir.

2. Kecamatan Kota Baru Mencakup 6 desa, seperti Desa Dujung Sakti, Kampung Tengah, dan Koto Baru.

3. Kecamatan Kumun Debai Dengan 9 desa, termasuk Desa Air Teluh, Desa Kumun Hilir, dan Desa Sandaran Galeh.

4. Kecamatan Pesisir Bukit Terdiri dari 9 desa, diantaranya Desa Koto Bento, Kota Dua, dan Desa Sungai Laik.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Masih Berlaku Hingga Februari Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan