Begini Cara Dapat Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta

--

BACAKORANCURUP.COM - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memungkinkan pesertanya mencairkan dana hingga Rp 10 juta sebelum masa pensiun.

Program ini merupakan bentuk perlindungan yang memberikan manfaat tunai kepada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.

Saat ini, ketentuan pencairan JHT masih mengikuti aturan sebelumnya, dimana peserta tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dananya secara parsial.

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dari dana JHT mereka.

 

Terdapat dua opsi pencairan sebagian:

1. Pencairan 10%

Peserta dapat mengambil 10% dari total dana untuk persiapan pensiun dengan menyiapkan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau identitas resmi lainnya

- NPWP (untuk saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah klaim sebagian)

 

2. Pencairan 30%

Diperuntukkan bagi kepemilikan rumah dengan persyaratan berbeda untuk pembelian tunai dan kredit. Dokumen yang dibutuhkan bervariasi sesuai metode pembelian, termasuk PPJB atau AJB untuk pembelian tunai, serta dokumen perbankan untuk skema kredit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan