Ini Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN yang Dapat Mulai Pukul 09

--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini ikut menjelaskan mengenai fleksibilitas kerja ASN dengan formula Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).
Dimana sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan fleksibilitas kerja ASN BKN dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Prof Zudan mengatakan, aturan fleksibilitas kerja ASN tersebut akan segera diterapkan di internal BKN.
Berkaitan dengan masalah tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan pihaknya melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di kementerian yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Ini Daftar HP Samsung Yang Tidak Dapat Update Lagi
BACA JUGA:Mau jadi Agen Gas Elpiji Rumahan di 2025, Ini Caranya!
“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1/2025,” ujar Menteri Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada Pasal 8.
Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.
Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dikatakannya, ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjelasan Pasal 4 Huruf f PP itu mengatur bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Sebelumnya FWA juga telah dilaksanakan Kementerian PANRB setelah pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja KemenPANRB dapat bekerja (fleksibel lokasi) dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.
Saat ini, kata Rini, KemPANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.