Pembayaran TPP ASN Pemkot Ditunda

ist ilustrasi TPP ASN.--

BACAKORANCURUP.COM - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah  Kota Bengkulu dan jajaran untuk Januari dan Februari ditunda. Pembayarannya kemungkinan dilaksanakan pada Ramadan atau Maret 2025. Hal ini dikarenakan keuangan daerah sedang dalam proses kajian untuk di refocusing.  

"Saat ini masih refocusing anggaran jadi ada beberapa pergeseran. Untuk TPP ASN kemungkinan pembayaran TPP ditunda, diundur pada Ramadan," ujar Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi.

Sehmi menyebutkan, hal ini juga terjadi hampir di seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Namun pemkot menjamin pembayaran dilakukan secara rapel pada Maret 2025.  

"Memang secara ada administrasi pergeseran anggaran, tetapi bukan hanya kita di Kota Bengkulu saja, tetapi hampir seluruh daerah menyesuaikan kebijakan pusat untuk dilakukan pemangkasan beberapa bidang kegiatan," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Ikuti Pembekalan di Magelang

BACA JUGA:Mahasiswa di Bengkulu Gelar Aksi

Dengan adanya penundaan ini, kemungkinan pembayaran TPP serentak dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadhan 2025. Dengan metode seperti ini para ASN bisa mencukupi kebutuhan selama Ramadhan hingga hari raya idul fitri.

"Artinya, ASN bisa memanfaatkan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan selama ramadhan," tukasnya.

Setelah melewati ramadhan, pembayaran TPP akan kembali normal seperti TPP bulan Maret dibayarkan pada April dan April dibayarkan pada Mei dan seterusnya.  

"Kalau untuk Desember 2025, akan dibayarkan pada Januari 2026, karena TPP itu dihitung per sebulan bekerja," pungkasnya.

Ia mengimbau agar para ASN tidak perlu risau dengan kendala yang terjadi, karena pemkot menjamin hak ASN tersebut terbayarkan. Disisi lain, para ASN tidak menurunkan performa kinerja ASN, melainkan tetap menunjukkan kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan profesional. Diketahui, dalam setiap bulan alokasi anggaran untuk TPP ASN ini mencapai Rp 9 miliar. Nominal TPP tertinggi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) kota sebesar Rp 30 juta lebih per bulan. TPP terendah diterima ASN di puskesmas sekitar 800 ribu per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan