Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Negara Rugi Besar !

IST Tom Lembong, sumber foto dok : tribunnews.com--

BACAKORANCURUP.COM - Kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 kembali menjadi sorotan.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar dalam kasus ini.

Menurut laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025, tindakan yang dilakukan Tom Lembong dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi secara melawan hukum.

BACA JUGA:Prabowo Tak Mau Danantara Diisi Orang-orang Titipan

BACA JUGA:Trump Ancam Hamas di Media Sosial

Sebagai Menteri Perdagangan RI dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Tom Lembong didakwa terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara.

JPU menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga menguntungkan sejumlah pihak lain, termasuk 10 nama yang diduga mendapatkan keuntungan dari kasus ini, yaitu :

 

1. Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products

2. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

5. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur Utama PT Makassar Tene

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan