Tahap Pertama Pelunasan Biaya Haji 2025 80 Persen Kuota Reguler Terisi

IST Ibadah haji. --
Embarkasi Batam sebesar Rp54,3 juta
Embarkasi Padang sebesar Rp51,7 juta
Embarkasi Palembang sebesar Rp54,4 juta
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan bekasi) sebesar Rp58,8 juta
Embarkasi Solo sebesar Rp55,4 juta
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60,9 juta
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57,2 juta
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59,3 juta
Embarkasi Makassar sebesar Rp57,6 juta
Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58,8 juta
Besaran Bipih tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sebagai keterangan, besaran Bipih tersebut, bersamaan dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025