Pemerintah Siapkan Subsidi Listrik 2025, Cek Info Lengkapnya Disini

--

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi. Serta bukan termasuk kategori pelanggan yang dianggap mampu.

 

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM yang sudah terdaftar dalam program bantuan pemerintah. Menggunakan daya listrik sesuai ketentuan penerima subsidi.

 

3. Lembaga Sosial dan Keagamaan

Yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah yang memenuhi persyaratan tertentu.

 

4. Penyandang Disabilitas dan Lansia Tidak Mampu

Penyandang disabilitas dan lansia dengan kondisi ekonomi terbatas yang sudah terdaftar dalam DTKS.

 

Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, Anda berpeluang mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah pada tahun 2025.

 

Cara Mengajukan Subsidi Listrik 2025

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan