Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

ist Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).--

"Jadi, dihukum oleh, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman," sambungnya. 

Bukan hanya itu, Habibur mengatakan dalam RKUHAP ini nantinya akan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difable hingga lanjut usia. 

"Itu di Kuhap Baru yang kita coba maksimalkan. Hal lain, kami membuat pengaturan di Kuhap Baru ini soal hak-hak kelompok rentan, perempuan, defable, kemudian orang lanjut usia. Ini kan akan ada kendala-kendala ketika mereka menghadapi proses hukum, maka harus mendapat perhatian yang khusus dan dilindungi hak-haknya," jelas dia. 

Selain itu, dalam KUHAP baru tersebut nantinya akan memperbaiki syarat penahanan.  

"Kalau di Kuhap yang existing sekarang, penahanan itu sangat subjektif oleh penyidik. Adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana. Bahasanya itu adanya kekhawatiran. Kekhawatiran siapa? Kan susah," ujarnya. 

"Nah, kalau yang sekarang, kita bikin pengaturan, adanya upaya melarikan diri. Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," sambungnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan