Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

ist Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).--

BACAKORANCURUP.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).  Revisi KUHAP akan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. 

Habiburokhman mengatakan dalam RKUHAP itu nantinya tidak mengubah tugas aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.  

"Jadi, polisi, polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran disitu. KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," kata Habibur di Kompleks Parlemen, Kamis, 20 Maret 2025. 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan nantinya dalam RKUHAP ini mencegah kekerasan selama proses pemeriksaan. 

"Di KUHAP yang baru ini kita siasati, ya, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin (kekerasan) diantaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," jelasnya. 

Selanjutnya, jelas Habibur, Advokat ini kan orang yang bekerja melindungi hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Dalam RKUHAP ini nantinya advokat bisa menyampaikan keberatannya terhadap orang yang diperiksa. 

"Kalau kemarin advokat, ya, selama 44 tahun mendampingi klien yang diperiksa, dia cuma bisa mencatat dan mendengar. Tapi di KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan, ya, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," imbuhnya.  

Bukan hanya itu, nantinya advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban selama pemeriksaan.

"Kalau di KUHAP yang lama, advokat itu hanya mendampingi tersangka. Kalau zaman dulu ini, ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat. Baru terakhir sebagai tersangka.Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat," tuturnya. 

Kemudian, lanjut Habibur, pada KUHAP baru juga memaksimalkan restoratif justice. Habibur menjelaskan pihaknya akan membuat satu bab khusus restoratif justice.  

"Jadi, mulai penyidikan, penuntutan, sampai persidangan bisa di restoratif justice-kan. Jadi, intinya restoratif justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku," tukasnya. 

"Jadi, kalau ada misalnya, dalam pidana tertentu, ya, ada kesepakatan antara korban dan pelaku restoratif justice, bisa dihentikan," lanjutnya.  

Ia mencontohkan pada kasus ibu-ibu yang dituduh ngambil coklat, gitu ya, ngambil coklat dan ngambil kayu hingga ngambil pisang.

"Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, gak mengenal perdanaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restoratif justice, bisa dimaafkan," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan