Tidak Berlaku Lagi, Pecahan Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 Ini Mesti Ditukar

Ilustrasi Net--

3. Rp1.000 TE 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025

 

4. Rp500 TE 1982

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025

 

Jika masyarakat ingin menukarkan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku ini tetapi dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, penggantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

 

Adapun ketentuannya:

- Jika uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali, maka akan diganti sesuai dengan nilai nominalnya.

- Jika uang Rupiah logam ukuran fisiknya lebih kecil dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian. (CE9)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan