Tidak Berlaku Lagi, Pecahan Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 Ini Mesti Ditukar

Ilustrasi Net--
3. Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Jika masyarakat ingin menukarkan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku ini tetapi dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, penggantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Adapun ketentuannya:
- Jika uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali, maka akan diganti sesuai dengan nilai nominalnya.
- Jika uang Rupiah logam ukuran fisiknya lebih kecil dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian. (CE9)