Lebih Besar dari PNS! Tunjangan TNI dan Polri Capai Rp1,3 Juta per Bulan, Ini Rinciannya!

IST Sri Mulyani.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara, khususnya TNI dan Polri.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, diatur bahwa TNI dan Polri akan memperoleh tunjangan uang lauk pauk (ULP). Kebijakan ini menjadi bukti bahwa selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga berhak atas tunjangan dari negara.
Penyaluran uang lauk pauk untuk TNI dan Polri dilakukan langsung ke rekening pribadi masing-masing personel. Hal ini ditujukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana dari pemerintah. ULP akan diberikan berdasarkan kehadiran aktual selama hari kerja, mengikuti sistem absensi di instansi masing-masing.
Besaran tunjangan uang makan untuk TNI dan Polri telah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja. Jika dirata-ratakan dalam satu bulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka total ULP yang diterima bisa mencapai Rp1.320.000 per bulan. Nominal ini merupakan angka tertinggi dibandingkan tunjangan makan bagi PNS.
1. Perbandingan Tunjangan TNI dan Polri dengan PNS
TNI dan Polri menerima ULP sebesar Rp60.000/hari.
PNS Golongan I dan II menerima Rp35.000/hari.
PNS Golongan III sebesar Rp37.000/hari, dan Golongan IV sebesar Rp41.000/hari.
Selisih besaran tunjangan menunjukkan bahwa TNI dan Polri mendapatkan insentif lebih tinggi dibandingkan PNS. Hal ini didasarkan pada beban tugas TNI dan Polri yang menuntut kesiapan fisik, mobilitas tinggi, serta risiko pekerjaan yang lebih besar. Dengan demikian, kompensasi yang diberikan dinilai proporsional dan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.
2. Tujuan Pemberian Tunjangan Tambahan TNI dan Polri
Meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Polri agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi harian.