Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran

Ist Prabowo.--

Puan menegaskan, di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit

Perubahan pasal 53 ini menunjukkan masa bakti prajurit TNI yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan yang dimiliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan