SIM A dan C Mati, Bisa Perpanjang Online

ist SIM A dan C.--

3. Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini dapat diperoleh secara online dengan melakukan tes di situs https://erikkes.id atau melalui aplikasi yang disediakan. 

4. Melampirkan bukti bahwa Anda telah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id. 

5. Melampirkan surat yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dan lulus uji kompetensi tersebut. 

6. Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara lengkap sebelumnya. 

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM secara online seperti berikut ini: 

1. Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan. 

2. Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari. 

3. Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM, termasuk tes teori dan praktik. 

4. Jika dinyatakan lulus dalam uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan