Perekrutan Honorer Ditiadakan, Guru Wajib PPG

Ilustrasi Honorer--
BACAKORANCURUP.COM- Meskipun saat ini layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah dibuka dan diaktifkan kembali.
Namun penerimaan guru honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Rejang Lebong saat ini ditiadakan, atau tidak diperbolehkan lagi sementara waktu untuk melakukan perekrutan guru honorer.
Hal ini sebagaimana yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan sejak beberapa waktu lalu.
"Dapodik sudah dibuka lagi seperti sebelumnya. Namun bedanya, tahun ini tidak ada lagi perekrutan guru honorer sampai ada regulasi atau kebijakan lagi dari pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM.
BACA JUGA:Daftar Mandiri di 10 PTS Ini Pakai Nilai UTBK
BACA JUGA:Sekolah Harus Tetap Maksimalkan Kegiatan Keagamaan
Dia menerangkan, saat ini perekrutan guru honor masih terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan guru di Kabupaten Rejang Lebong.
Hanya saja sesuai aturannya, jika ada tenaga pendidik yang mau melamar sebagai guru, mereka wajib memiliki sertifikat PPG. Hal itu dilakukan, agar guru-guru yang ada di Rejang Lebong ini semuanya profesional dan berkompeten sesuai bidangnya masing-masing.
"Bisa saja ada perekrutan guru honorer, dengan catatan mereka harus PPG dahulu," terangnya.
Sementara itu lanjut Noprianto, bagi guru honorer yang saat ini sudah masuk dalam Dapodik, mereka masih berpeluang untuk mengikuti tes PPPK sesuai dengan kuota yang disediakan.
Hanya saja kedepannya, mereka juga diarahkan agar dapat sekolah PPG lagi untuk mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan.
"Semua guru yang belum PPG, nanti akan diarahkan untuk mengikuti PPG. Namun bedanya, mereka yang sudah ada di dalam Dapodik bisa mengikuti PPG Daljab. Sedangkan mereka yang belum masuk Dapodik tapi mau menjadi guru, harus mengikuti terlebih dahulu PPG Prajab," pungkasnya.