Rekening Bank Terblokir Massal? PPATK Ungkap Alasan dan Solusi!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran massal rekening bank yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. PPATK menilai bahwa rekening semacam ini rentan digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online dan penipuan.

BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Baru Dirilis, Harganya Cuma Rp 17 Jutaan

BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Transaksi di Luar Jalur Resmi, Bayar Dam dan Kurban

Dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi pada 

rekening-rekening tersebut untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat adanya puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, PPATK bersama dengan lembaga terkait terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. 

Bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi pihak bank terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pemilik rekening dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan.

Langkah PPATK ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan berbagai stakeholder.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih dan terpercaya, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan