Jemaah Haji Dilarang Transaksi di Luar Jalur Resmi, Bayar Dam dan Kurban

Ist Jamaah haji Indonesia saat memilih kambing untuk pembayaran dam di Makkah pada musim haji tahun lalu--
BACAKORANCURUP.COM - Kerajaan Arab Saudi (KAS) serius membenahi sistem pengelolaan Dam dan Kurban selama musim haji 2025.
Semua proses kini wajib melalui lembaga resmi bernama Adahi. Pelanggaran atas kebijakan ini dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman pidana. Bahkan, enam WNI sempat ditahan karena diduga melanggar aturan tersebut.
Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Arab SaudiPangeran Muhammad Bin Salman memastikan bahwa penataan sistem Dam dan Kurban selama musim haji akan lebih ketat dan terpusat.
Hal itu ditegaskan oleh Saad Abdulrahman Alwabel, Chief Program Management Officer, dalam pertemuannya dengan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di kantor RCMCHS, Mekkah.
Saad menyampaikan bahwa tahun ini Kerajaan Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang berwenang mengelola Dam dan Kurban jamaah haji.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan syariah kepada jamaah yang harus membayar Dam atau melakukan Kurban,” ujarnya.
Tata kelola tersebut mencakup pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi kepada para mustahik.
Semua tahapan ini dapat dipantau secara transparan oleh jamaah melalui link khusus yang diberikan saat pembelian.
Proses penyembelihan bahkan dapat disaksikan langsung secara daring. Pembayaran Dam dan Kurban dapat dilakukan melalui bank resmi, kantor pos, maupun konter khusus di sekitar Mekkah. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs adahi.org.
Dalam maklumat haji tahun ini, KAS menegaskan bahwa transaksi Dam atau Kurban di luar jalur resmi adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi berat.
Aparat Arab Saudi juga meningkatkan pengawasan, termasuk pemantauan menggunakan drone untuk mendeteksi lokasi penyembelihan ilegal.
Transaksi keuangan dan komunikasi pun akan diawasi untuk menindak praktik-praktik tidak sah.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, enam WNI — terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin — sempat ditangkap di Madinah karena diduga melakukan transaksi dan promosi Dam. Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah telah menemui mereka.
Kemarin, KJRI mendapat kabar dari aparat keamanan bahwa lima orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.