Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya !

Ilustrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sumber foto dok. Media Informasi Kopdes Merah Putih--
• Stabilisasi harga untuk konsumen dan peningkatan nilai tukar petani;
• Pemangkasan rantai distribusi agar hasil pertanian dan UMKM langsung terhubung ke pasar;
• Peningkatan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat pedesaan yang belum terjangkau layanan perbankan;
• Penguatan UMKM lokal sebagai tulang punggung perekonomian desa;
• Penurunan angka kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi di daerah.
Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa berbasis komunitas. Dalam pelaksanaannya, peran perangkat desa dibatasi untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas pengurus koperasi. Dengan sinergi antara warga dan pendamping kebijakan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi rakyat yang berkeadilan.