Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya !

Ilustrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sumber foto dok. Media Informasi Kopdes Merah Putih--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah pusat saat ini sedang merancang peluncuran program nasional Koperasi Merah Putih yang direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025.

Seiring proses pembentukan koperasi di berbagai wilayah, muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah pejabat desa dapat dilibatkan sebagai pengurus dalam struktur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ? 

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis yang digagas oleh pemerintah pusat sebagai solusi untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui sistem ekonomi kolektif.

Program ini dilandasi nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan prinsip saling bantu, sejalan dengan semangat ekonomi Pancasila.

Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan landasan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Karyawan Koperasi Merah Putih?

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Tuai Kritikan dari Akademisi, Ada Apa ?

Pelaksanaan program ini diatur secara rinci melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Program ini menargetkan pendirian 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, dengan anggota berasal dari warga lokal yang dibuktikan melalui KTP.

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat desa yang mulai mempersiapkan struktur kepengurusan koperasi.

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, secara tegas disebutkan bahwa pejabat desa tidak diperkenankan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Larangan ini termuat dalam BAB III mengenai ketentuan pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, khususnya pada poin a angka 4, yang menyebutkan bahwa pengurus "tidak berasal dari unsir pimpinan desa."

Dengan kata lain, kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat pemerintahan desa lainnya tidak dapat duduk dalam posisi pengurus koperasi, meskipun mereka tetap dapat berperan sebagai anggota biasa.

 

Pengurus adalah anggota koperasi yang ditunjuk dan dipilih melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi dan kegiatan usaha koperasi. Syarat untuk menjadi pengurus dalam Koperasi Merah Putih meliputi :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan