Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Pemerintah, KPK Ingatkan Risiko Korupsi

IST Kemenkop gandeng KPK untuk menjaga kredibilitas yang tinggi dalam program Koperasi Merah Putih, sumber foto @kemenkop--
BACAKORANCURUP.COM - Program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), telah menjadi bagian penting dalam strategi nasional untuk mendorong kedaulatan pangan serta pemerataan ekonomi dari akar rumput ke pusat.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta kemandirian ekonomi yang kuat di tingkat desa, yang pada gilirannya akan memperkuat struktur ekonomi nasional secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi perhatian besar terhadap integritas program ini. KPK menilai bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan transparansi sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
Pesan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi antara KPK dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/5).
BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Karyawan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Kupas Tuntas Fakta Menarik Koperasi Merah Putih ! Solusi Ekonomi Desa dari Pemerintah
Forum ini memperkuat sinergi lintas lembaga untuk memastikan bahwa program KDMP dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan bebas dari penyimpangan birokrasi maupun praktik korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan sejak dini terhadap proses pembangunan koperasi desa.
Ia menyebut bahwa pembentukan koperasi tidak boleh hanya bersifat administratif atau simbolik, tetapi harus melalui kajian matang, terutama agar tidak menimbulkan kerugian negara ataupun kecemburuan di kalangan pelaku UMKM yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
“Perlu diantisipasi agar pembentukan koperasi tidak menjadi celah munculnya koperasi fiktif atau tidak aktif yang hanya berfungsi sebagai formalitas demi mengakses anggaran negara,” ujar Setyo.
Lebih jauh, Setyo menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana negara sangat krusial. Dengan kata lain, setiap proses dalam program Koperasi Merah Putih harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial.
Program Koperasi Merah Putih bukan inisiatif biasa. Ia merupakan bagian dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) yang dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Target ambisius pemerintah adalah membentuk sebanyak 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh pelosok Indonesia.
Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa jalan menuju keberhasilan program ini tidak mudah.
Menurutnya, masih banyak tantangan mendasar yang perlu diatasi—mulai dari lemahnya tata kelola koperasi, keterbatasan akses pendanaan, kurangnya pendampingan usaha, hingga rendahnya literasi digital di lingkungan koperasi.