Jelang Idul Adha, Waspada Pencurian Ternak

AKP S Simanjuntak--

 

Pasal 101 KUHPidana:

Mengartikan "ternak" sebagai hewan berkuku satu (seperti kuda, sapi, kerbau), hewan pemamah biak (seperti sapi, kerbau, kambing, domba), dan babi.

 

Pemberatan Pidana:

Pencurian ternak dianggap sebagai tindak pidana yang lebih serius karena hewan ternak merupakan sumber mata pencaharian dan aset penting bagi masyarakat.

 

Contoh Hewan Ternak:

Sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, keledai, dan babi termasuk dalam kategori hewan ternak menurut KUHPidana.

 

Non-Ternak:

Ayam, bebek, anjing, dan hewan lainnya yang tidak berkuku satu dan tidak memamah biak tidak termasuk dalam pengertian "ternak" dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan