Jelang Idul Adha, Waspada Pencurian Ternak

AKP S Simanjuntak--
Pasal 101 KUHPidana:
Mengartikan "ternak" sebagai hewan berkuku satu (seperti kuda, sapi, kerbau), hewan pemamah biak (seperti sapi, kerbau, kambing, domba), dan babi.
Pemberatan Pidana:
Pencurian ternak dianggap sebagai tindak pidana yang lebih serius karena hewan ternak merupakan sumber mata pencaharian dan aset penting bagi masyarakat.
Contoh Hewan Ternak:
Sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, keledai, dan babi termasuk dalam kategori hewan ternak menurut KUHPidana.
Non-Ternak:
Ayam, bebek, anjing, dan hewan lainnya yang tidak berkuku satu dan tidak memamah biak tidak termasuk dalam pengertian "ternak" dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana.