Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat Imbas Visa Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

ist Jemaah haji.--
BACAKORANCURUP.COM - Terkait kabar batal terbitnya Visa haji furoda pada musim haji tahun 1446 Hijriah ini, kini tengah menjadi sorotan perbincangan hangat. Bahkan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR turut mendesak Pemerintah dan pihak yang terkait, segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.
Menurut Anggota Timwas DPR Abdul Fikri Faqih, revisi ini sendiri sangat diperlukan untuk dapat memberikan perlindungan kepada para jemaah non-kuota, terutama untuk jemaah Visa Furoda ini. “Visa Furoda ini memang ada, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan untuk para jemaah,” ujar Fikri kepada Disway di Jakarta, pada Senin 2 Juni 2025.
Selain itu, Fikri juga menambahkan bahwa gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda ini juga harus dijadikan pelajaran oleh Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah juga harus dapat memperkuat perlindungan lewat revisi regulasi.
“Ini sudah berkaitan dengan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menghimbau agar para anggota dan jemaah yang gagal naik haji furoda untuk dapat mengambil langkah yang realistis.
“HIMPUH tidak menghalangi langkah positif yang sedang ditempuh, namun kami meminta anggota HIMPUH tetap harus memiliki limitasi waktu sesegera mungkin,” ucapnya.
Sementara itu, fase keberangkatan jemaah haji reguler asal Indonesia berakhir pada hari ini. Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.
Selain itu, sebanyak 525 kloter jemaah haji reguler asal Indonesia terbang dari 14 embarkasi.