Anggaran ATK Hanya Rp 2 Juta Pertahun
Anggaran ATK --
CURUP, CE - Sebagai tempat pelayanan publik pada tingkat kelurahan, tentu membutuhkan alat tulis kerja (ATK) sebagai penunjang kinerjanya. Hanya saja semakin terungkap, ternyata anggaran ATK yang diberikan untuk kelurahan di Rejang Lebong hanya Rp 2 juta pertahun. Salah satunya adalah ATK yang diberikan untuk Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Disampaikan Lurah Sukaraja Raden Anawi SPdI, pihaknya tidak bermaksud untuk menyalahkan pemerintah setempat terkait anggaran atau dana yang diberikan untuk kelurahan. Akan tetapi menurutnya, anggaran untuk kelurahan sangat tidak mencukupi untuk memaksimalkan pelayanan yang ada, khusunya untuk anggaran ATK.
BACA JUGA:PAW Liza Menunggu SK Gubernur
BACA JUGA:Tok! Terdakwa 'Ketapel' Guru Divonis 13 Tahun Penjara
"Untuk ATK sendiri, setahu saya setiap kelurahan sama saja nominalnya, yakni Rp 2 juta pertahun. Sementara untuk di Kelurahan Sukaraja sendiri, selama beberapa tahun kebelakang keperluan ATK sampai Rp 5 juta. Sehingga bisa disimpulkan, setiap tahun kami selalu terhutang Rp 3 juta kepada pihak percetakan atau fotokopi," ujarnya.
Disampaikan Raden, dengan hutang yang lebih banyak dari anggaran ATK yang disediakan. Pihaknya membayar hutang Rp 3 juta itu dengan cara sumbangan sukarela bersama perangkat. Baik itu melalui pemotongan gaji ataupun sumbangan pencairan tunjangan.
"Jujur, setiap tahun kami selalu terutang sekitar Rp 3 juta. Namun setiap tahun juga, kami selalu sumbangan untuk membayar hutang tersebut. Sehingga kami pikir, terkait plot anggaran ATK kelurahan ini diharapkan bisa dikaji dan dipelajari lebih lanjut. Mohon maaf, saya bukan mengkritik ataupun menyalahkan pemerintah, akan tetapi ini aspirasi kami agar bisa dibenahi kedepannya," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan Bendahara Kelurahan Sukaraja Sri Herlita SP, memang masalah ATK ini menjadi salah satu permasalahan yang terjadi di Kelurahan Sukaraja. Karena menurutnya, anggaran yang disediakan untuk ATK ini sangatlah minim. Sementara imbauan dari pemerintah sendiri, pihak Kelurahan dilarang melakukan pungli terhadap masyarakat untuk semua urusan pelayanan.
"Kita tetap berusaha yang terbaik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun kalau bisa, anggaran ATK ini bisa ditambah. Atau jika tidak bisa melalui APBD, mungkin bisa ditambah melalui anggaran DPK Rp 200 juta yang diberikan untuk kelurahan. Karena jujur saja, kok untuk melayani masyarakat kita juga harus sampai terhutang untuk ATK," singkatnya.