Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Oplos Pertalite Warga Talang Rimbo Lama Diringkus Polda

Ilustrasi BBM oplosan.--

BACAKORANCURUP.COM - BS warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup tidak berkutik usai aksinya dalam mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite diketahui polisi. Alhasil BS harus diamankan usai diringkus petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Dalam aksinya pelaku mengoplos minyak mentah diolah sedemikian rupa dengan alat dicampur beberapa bahan hingga menjadi BBM jenis pertalite. 

BACA JUGA:BUMDES Aninara Desa Teladan Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Targetkan Nol Anak Putus Sekolah dalam Lima Tahun

"Dari praktik pengoplosan BBM tersebut, satu tersangka ditetapkan berinisial BS warga Kabupaten Rejang Lebong," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana SIK melalui Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan.

Diketahui BS mendapatkan minyak mentah dari luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari daerah Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah mendapatkan minyak mentah, BS kemudian mengolah (menyuling) minyak mentah menggunakan alat. Setelah minyak sulingan keluar, BS memberikan pewarna khusus sehingga minyak yang keluar mirip seperti warna BBM pertalite. 

"Setelah dioplos menjadi pertalite, BS menjualnya kepada masyarakat," katanya. 

BACA JUGA:Rejang Lebong Usulkan Tiga Desa jadi Percontohan Antikorupsi Tahun 2025

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Audiensi ke Kemenhut, Bahas Soal Ini

Dalam praktik pengoplosan BBM yang dilakukan BS tersebut juga diketahui sudah berlangsung cukup lama. Karena, saat polisi menggerebek rumah BS, banyak sekali terdapat jerigen ukuran 30 liter yang digunakan untuk menampung minyak. 

Bahkan dari pengungkapan tersebut, polisi masih bisa menyita 2 ton minyak mentah. Minyak mentah tersebut disimpan dalam 2 tedmon berkapasitas 1.000 liter. Selain tedmon berisi minyak, polisi menyita puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, kaleng pewarna yang digunakan mewarnai minyak, dua unit mobil digunakan untuk mengangkut minyak, selang dan peralatan lain yang digunakan mengoplos minyak. 

"Kami persangkakan BS pasal 54 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang -Undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan