BGN Larang Dapur SPPG Dibangun Dekat TPA dan Kandang Hewan, Ini Alasannya!
ist Talkshow program MBG di Jakarta..--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, pemerintah resmi melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di sekitar sumber pencemaran seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, dan area berpotensi kontaminasi lainnya.
Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi yang menemukan sejumlah kasus keracunan makanan akibat buruknya kebersihan lokasi dapur MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi utama program MBG, terutama karena menyasar anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
“SPPG adalah dapur publik. Karena itu, lokasinya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dibangun dekat TPA, kandang hewan, atau lokasi yang berpotensi menimbulkan kontaminasi bahan makanan,” tegas Khairul di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, TPA berisiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri dari lalat dan udara tercemar, sedangkan kandang hewan rawan membawa kuman patogen berbahaya. Karena itu, BGN menolak segala bentuk kompromi terhadap standar higienitas.
Selain larangan lokasi, BGN juga menaikkan standar higienitas dan operasional untuk semua dapur gizi MBG, baik yang sudah berjalan maupun yang akan dibangun. Beberapa poin utama antara lain:
1. Akses Jalan Bersih dan Memadai agar distribusi bahan baku dan makanan matang berlangsung higienis.
2. Air Bersih Layak Konsumsi, dengan kewajiban penggunaan air galon dalam proses memasak
3. Verifikasi Berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
4. Penggunaan Lantai Epoxy untuk mencegah kontaminasi dari bawah, serta pemisahan area cuci alat makan dan bahan makanan.
“Kami pastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi sesuai good hygiene practice dan food safety standard. Makanan anak sekolah harus 100 persen aman,” ujar Khairul.
Kebijakan ini diharapkan memutus mata rantai keracunan pangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas Program Makan Bergizi Grati