Dana Banpol Sudah Cair 100 Persen, Segini Besarannya
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pranoto Majid.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menuntaskan proses pencairan dana bantuan partai politik (banpol) tahun anggaran 2025.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar, dan disalurkan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong.
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, mengatakan bahwa seluruh proses pencairan telah rampung sepenuhnya.
“Alhamdulillah, untuk pencairan dana bantuan parpol tahun 2025 sudah selesai 100 persen. Semua sembilan partai penerima yang memiliki wakil di DPRD sudah menerima haknya,” ujar Pranoto di Curup, Senin (27/10).
BACA JUGA:Ini Kata Kejari Soal Vonis Mati Terdakwa GU, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Sambung
BACA JUGA:Hakim PN Curup Jatuhkan Hukuman Mati pada Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kesambe Baru
Ia menjelaskan, pencairan dana banpol tahun ini sedikit mengalami keterlambatan lantaran adanya persyaratan administratif tambahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap partai penerima bantuan diwajibkan melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya.
“Persyaratan utamanya memang hasil audit BPK atas bantuan tahun sebelumnya. Jika hasil auditnya tidak ada temuan atau permasalahan, maka pencairan bisa langsung diproses,” jelasnya.
Dana bantuan parpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong itu diberikan setiap tahun, dengan nominal yang dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 dikalikan dengan Rp11.700 per suara.
Pranoto menambahkan, dana tersebut harus digunakan sesuai ketentuan, yakni 40 persen untuk operasional partai dan 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. “Kami tekankan agar dana bantuan ini dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan di luar aturan. Setiap penggunaan akan diaudit kembali oleh BPK,” tegasnya.
BACA JUGA:Sudah Lebih dari Sepekan, Pelaku Pembunuhan di Air Meles Atas Diminta Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Dapat Tambahan 12 Kontainer Sampah, Masih Armada Pengangkut Masih Minim
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak BPK masih mencatat adanya temuan lama terkait penggunaan dana banpol pada tahun 2008 oleh beberapa partai politik yang saat itu menerima bantuan. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah dan hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.
“Temuan lama dari tahun 2008 itu masih ada yang belum dikembalikan. Kami tetap mengimbau agar partai-partai yang dulu menerima dan masih memiliki kewajiban segera menuntaskannya,” tambahnya.