Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Ini Kata Kejari Soal Vonis Mati Terdakwa GU, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Sambung

Persidang Terdakwa GU, denga agenda pembacaan Vonis.-dok/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akhirnya buka suara terkait putusan hukuman mati terhadap GU, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan istri dan anak sambungnya di Desa Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa GU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa GU terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, namun majelis hakim memutuskan hukuman mati,” jelas Hendra, Rabu (29/10).

BACA JUGA:1.106 PPPK Tahap 1 di Rejang Lebong Resmi Dilantik

BACA JUGA:Penerima Bansos Bakal Dipasang Plang “Masyarakat Miskin”

Ia menambahkan, putusan majelis hakim tersebut merupakan hasil pertimbangan yang matang berdasarkan alat bukti, fakta di persidangan, serta tingkat kesadisan perbuatan terdakwa yang dinilai tidak manusiawi.

“Hakim memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan vonis sesuai dengan keyakinan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat berat dan pantas dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati,” lanjutnya.

Hendra juga menjelaskan bahwa setelah pembacaan amar putusan, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

BACA JUGA:Beredar Surat Pernyataan MBG di Curup, Ini Kata Disdikbud Rejang Lebong

BACA JUGA:P3K Tahap I di Rejang Lebong Akan Dilantik Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda

“Sesuai prosedur, setelah vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum ,” tambahnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh GU ini sempat menyita perhatian luas masyarakat Rejang Lebong karena korban merupakan istri dan anak sambung pelaku sendiri. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

 “Kami menghormati putusan majelis hakim dan tetap mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegas Hendra.

Dengan vonis tersebut, kasus pembunuhan di Kesambe Baru menjadi salah satu perkara paling berat yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Curup dalam beberapa tahun terakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan