1.106 PPPK Tahap 1 di Rejang Lebong Resmi Dilantik
Peserta pelantikan PPPK Tahap 1 Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Rejang Lebong resmi dilantik pada Selasa (28/10/2025). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Bupati H.M. Fikri, S.E., M.A.P.
Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan apresiasinya kepada seluruh PPPK yang telah melalui proses panjang hingga akhirnya resmi dilantik. Ia menegaskan bahwa para PPPK yang baru dilantik memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
BACA JUGA:Penerima Bansos Bakal Dipasang Plang “Masyarakat Miskin”
BACA JUGA: Gencarkan Sosialisasi Satgas Terpadu, Warga Didorong Aktif Laporkan Premanisme dan Ormas Bermasalah
“Meskipun kontraknya lima tahun, bukan berarti bebas tanpa evaluasi. Kinerja akan tetap kami pantau setiap tahun. Kami ingin para PPPK menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan,” ujar Fikri.
Bupati juga menyinggung tantangan yang dihadapi daerah, terutama terkait keterbatasan anggaran yang berkurang secara signifikan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pelantikan PPPK sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan dunia pendidikan.
“Di tengah pengetatan anggaran, kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor tetap meningkat. Karena itu, kami berusaha semaksimal mungkin agar proses pelantikan ini tetap terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Bupati Fikri juga berpesan agar para PPPK tidak terlena dengan status baru mereka, tetapi justru menjadikannya sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dan profesional.
“Jabatan ini bukan sekadar prestise. Ini adalah amanah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dari total 1.143 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, hanya 1.106 orang yang berhasil dilantik pada tahap pertama ini. Adapun 37 peserta lainnya belum dapat dilantik karena sejumlah kendala.
Rinciannya, 32 orang masih harus melengkapi berkas administrasi, sementara 5 orang lainnya dinyatakan gugur karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan bagi 32 peserta yang tertunda untuk menyampaikan keberatan disertai bukti pendukung.
“Apabila keberatan mereka dinilai valid dan sesuai ketentuan, maka masih terbuka peluang bagi mereka untuk ikut dalam pelantikan susulan,” ujarnya.