Bukan Hanya Parkir, Ternyata Jenis Pajak dan Retribusi Ini Juga Tak Boleh Dipungut!

Indra Hadiwinata--

Curupekspress.bacakoran.co - Terkait retribusi parkir yang tidak bisa dipungut untuk sementara waktu, ternyata bukan hanya sektor parkir saja.

Akan tetapi seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah tidak bisa dipungut untuk saat ini.

Sebab untuk bisa memungut pajak dan retribusi daerah diperlukan dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat dikonfirmasi CE di kantornya.

BACA JUGA:Pembangunan Wisata Bukit Basah Masuk Rencana 2025

BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Terancam Tak Tercapai

"Yang belum bisa dipungut retribusinya saat ini bukan hanya dari sektor parkir saja, tetapi juga dari seluruh jenis pajak dan retribusi pada sektor lainnya juga belum bisa dipungut," ungkapnya.

Hal ini dikarenakan, kata dia, dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu Perda yakni Perda tentang PDRD.

Ini sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, sehingga seluruh pengaturan pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi pendapat asli daerah (PAD) di Rejang Lebong telah diatur dalam satu Perda tentang PDRD tersebut.

"Kalau dulu kan Perda nya berbeda antara pajak dan retribusi daerah, tetapi setelah ada UU nomor 1 tahun 2022 keduanya digabung menjadi satu Perda," terangnya.

BACA JUGA:2 Hari Pencoblosan, Bawaslu Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Tunggakan Iuran JKN Rejang Lebong Fantastis, Segini Jumlahnya!

Masih dikatakannya, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihaknya bersama dengan sejumlah OPD terkait.

Sepanjangan belum ada regulasi yang jelas, maka belum memiliki dasar untuk melakukan pemungutan ataupun penagihan terhadap objek pajak dan retribusi daerah.

"Intinya tidak boleh dilakukan pemungutan terlebih dahulu sebelum adanya Perda tentang PDRD itu sebagai dasar pedoman penagihan," jelas Indra.

Lanjut dia, adapun sektor lain yang juga tidak bisa dilakukan pemungutan dan penagihan pajak dan retribusi daerah antara lain seperti pajak restoran, retribusi keolahragaan, retribusi pelaku usaha atau UMKM dan lainnya.

Tag
Share