ASN Boleh WFH Hingga 17 April, Ini Penjelasan Sekda Rejang Lebong!

Salah satu kantor layanan masyarakat di Pemkab RL masih tutup pada Senin (15/4) kemarin.-ARI/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Meski momen libur Lebaran 2024 telah usai, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN untuk melaksanakan work from home (WFH) pada tanggal 16-17 April ini.

Adapun ketentuan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 01 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dikonfirmasi CE mengatakan, memang telah ada SE terbaru terkait bolehnya WFH bagi jajaran ASN di tanggal 16-17 April.

Untuk di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sendiri akan mengikuti apa yang tertuang di dalam SE tersebut sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:18 Desa Lagi Belum Ajukan DD

BACA JUGA:Hanya Ada 1 Kejadian Lakalantas Selama Lebaran

"Penerapan di lingkup Rejang Lebong tentu akan berpedoman pada SE Menpan RB tersebut. Yang mana bagi kalangan ASN yang bekerja sifatnya mengurus administratif itu dibolehkan WFH selama dua hari Selasa dan Rabu," jelasnya.

Menurut dia, SE itu keluar mengingat antusiasme mudik yang luar biasa besar di momen Lebaran tahun ini, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

"Jadi ini kaitannya dengan momen arus balik mudik, sehingga Pemerintah Pusat mengatur agar tidak terjadi kemacetan saat arus balik di jalan," tuturnya.

Sekda juga menegaskan, WFH yang dimaksudkan dalam SE tersebut bukanlah libur, melainkan bekerja dari rumah.

"Intinya ikuti apa yang diterangkan di dalam SE tersebut," ucapnya.

Terpisah, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dihubungi CE menambahkan, namun ada pengecualian dalam penerapan SE Nomor 1 Tahun 2024 dimaksud.

Yakni kalangan ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFH hanyalah kalangan ASN yang bekerja mengurus dokumen administrasi perkantoran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan