Realisasi PAD Pasar di Rejang Lebong Baru Rp 143,6 Juta!

Salah satu pasar yang menjadi target PAD Pemkab RL.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM  - Sampai dengan pertengahan Juni 2024 lalu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang dipungut Pemkab Rejang Lebong mencapai Rp 143.645.100.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman SSos melalui Kepala UPT Pasar, Syahrul.

"Untuk realisasi PAD pasar sampai dengan pertengahan Juni ini sudah terkumpul Rp 143.645.100," ucapnya.

Ia melanjutkan, ada 4 pasar tradisional yang menjadi fokus penarikan retribusi PAD pasar oleh Pemkab Rejang Lebong, diantaranya Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar De dan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT). Adapun banyaknya kios yang dipungut total sebanyak 1.066 kios.

BACA JUGA:Dewan Soroti PAD Sektor Parkir di Rejang Lebong, OPD

BACA JUGA:Penertiban Penjemuran Kopi di Jalan, Kasatpol-PP : Harus Dilakukan Secara Terstruktur

"Dengan rincian Pasar PUT 36, Pasar De 66, Pasar Atas 440 dan Pasar Bang Mego 524," ujarnya.

Terpisah, Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman menjelaskan, bahwa penarikan retribusi pasar baru bisa dilakukan sejak bulan April 2024 lalu. Ini karena Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah baru disahkan pada Maret 2024.

"Sehingga penarikan retribusi pasar baru berjalan kurang lebih dua bulan lebih," tuturnya.

Untuk meningkatkan PAD, sebut dia, Disperindagkop UKM Rejang Lebong terus mendorong para pedagang yang menyewa kios untuk membayar secara rutin. Apabila imbauan dari pihaknya tidak diindahkan, bukan tidak mungkin akan dilakukan penyegelan kios seperti yang pernah dilakukan tahun lalu.

"Kami berharap para pedagang di 4 pasar itu bisa tertib dalam membayar retribusi yang diwajibkan setiap bulannya," tegas dia.

Ditambahkan Anes, adapun target PAD dari keempat pasar di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini sekitar Rp 1,2 miliar. Jumlah itu kurang lebih hampir sama seperti tahun sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan