Rakor Percepatan NPHD Pilkada, Mendagri Minta Pemkab Lakukan 5 Tahapan Ini
ARI/CE Saat rakor NPHD Pilkada 2024 berlangsung di Ruang Rapat Sekda RL, kemarin.-ARI/CE-
CURUP, CE - Pemkab Rejang Lebong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Rakor tersebut difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar melalui zoom meeting.
Disampaikan Staf Ahli Bupati Setda Rejang Lebong, Rosita SH jika masing-masing kabupaten/kota diminta untuk lebih mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, KPU Minta Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan
Seperti diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
"Dalam rakor ini pada intinya Pemkab harus lebih mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tahun depan," katanya.
Lanjut dia, dalam surat tersebut menegaskan alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024. Sehingga telah disepakati bersama terkait total dana hibah dengan rincian sebesar 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen melalui APBD 2024.
BACA JUGA:Nilai Investasi Baru Rp 200 Miliar
"Jadi 40 persennya bersumber dari APBD tahun ini, dan sisanya 60 persen dianggarkan melalui dana APBD tahun 2024," tuturnya.
Sementara itu, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam zoom meeting menjelaskan, ada beberapa tahapan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024. Pertama KPUD, Bawaslu dan jajaran keamanan mengusulkan pembiayaan kepada Pemkab. Kedua, Pemkab melakukan review terkait dengan usulan pembiayaan untuk Pilkada serentak.
Selanjutnya ketiga, Pemkab melakukan pembahasan bersama KPUD dan Bawaslu yang menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai dasar penganggaran dalam APBD. Tahap keempat, Gubernur, Bupati dan Wali Kota melakukan penandatanganan NPHD bersama KPUD dan Bawaslu. Lalu tahap yang kelima, pencairan dilakukan 14 hari sejak ditandatangani NPHD dilakukan yang dibuktikan dengan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Kelima tahapan tersebut harus dilalui oleh setiap pemerintah di tingkat kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu," singkatnya.
Pantauan CE, tampak hadir dalam rakor yang digelar di Ruang Rapat Sekda itu, perwakilan Dandim 0409 RL, Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Perwakilan Kesbangpol dan KPU Rejang Lebong.