Wali Kota Semarang Enggan Komentar Soal Pilkada 2024
ist Wali Kota Semarang Mbak Ita.--
BACAKORANCURUP.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Itak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang selama 2,5 jam.
Mbak Ita ogah menganggapi terkait dirinya yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), melalui pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Semarang.
"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," pungkas Mbak Ita sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan disway.id dilokasi Mbak Ita keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.36 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Mbak Ita menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Panwascam Harus Miliki Mental Pejuang dan Petarung
Diketahui, Mbak Ita mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung berwarna kuning, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024 mendatang. Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.