Rejang Lebong Serahkan Dokumen Caleg Terpilih ke Gubernur!

Penyerahan dokumen nama Caleg terpilih Rejang Lebong kepada Pemprov.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Bagian Pemerintahan Setda, telah menyerahkan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Rejang Lebong terpilih periode 2024 - 2029 kepada Gubernur Bengkulu melalui Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, pada Rabu 31 Juli 2024.

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi mengungkapkan, dokumen yang diserahkan tersebut berupa daftar nama Caleg terpilih serta berkas pendukung lainnya, yang sebelumnya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Pemkab Rejang Lebong.

"Jadi pada 31 Juli kemarin kami sudah menyerahkan dokumen nama Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong kepada Gubernur melalui Biro Pemerintahan," katanya.

Dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, lanjut dia, maka untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang nantinya bakal menjadi dasar pelantikan.

BACA JUGA:Sstt!! 34 Desa di Rejang Lebong Belum Terdaftar JKN

BACA JUGA:Capaian Polio Sudah 66,01 Persen, Rejang Lebong Posisi 4 Se-provinsi

"Dalam hal ini Pemerintah Daerah hanya sebagai perantara, berkas dari KPU kami serahkan ke provinsi, dan untuk proses selanjutnya Pemprov yang akan menindaklanjuti," beber dia.

Perlu diketahui, Pranoto menjelaskan, bersamaan dengan penyerahan dokumen nama anggota Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong periode 2024 - 2029, juga pihaknya menyerahkan dokumen daftar nama anggota DPRD periode lama tahun 2019 - 2024.

"Jadi memang ada dua dokumen yang kita serahkan kepada Pemprov, karena bersamaan dengan itu juga tentu kita harus memberhentikan anggota DPRD periode yang lama," terangnya.

Masih dikatakannya, untuk syarat-syarat yang mestinya dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 0100:133434SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Oleh karena itu kemarin saat penyerahan ke Biro Pemerintah dokumen yang kita serahkan sudah diterima dan sudah di cek list semua lengkap.

Dan memang syarat yang paling banyak itukan dokumen yang usulan pengangkatan yang baru, sedangkan untuk yang anggota DPRD periode lama itu hanya mencari berkas-berkas SK pengangkatan dulu, jadi tidak banyak," jelas dia.

Ia menambahkan, untuk usulan pelantikan atau pengangkatan anggota Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong yang baru, Pemkab Rejang Lebong salah satu yang pertama dan terdahulu menyerahkan dokumen itu kepada Pemprov Bengkulu.

"Dan berdasarkan hasil koordinasi kita tidak harus menunggu kelengkapan kabupaten/kota yang lain untuk penerbitan SK Gubernurnya. Tapi saat pelantikannya itu serentak," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan