Kapan APBD Perubahan Bisa Dibelanjakan, Ini Kata Pemkab Rejang Lebong!
ANDY FERDIAN SE--
BACAKORANCURUP.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andi Ferdian, menyampaikan jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024, pada akhir bulan ini sudah dapat dibelanjakan atau direalisasikan.
Ini setelah saat APBD Perubahan tersebut dalam proses verifikasi oleh Gubernur Bengkulu.
"Akhir bulan ini kita sudah dapat belanja dan merealisasikan anggaran perubahan tersebut," sampainya.
Dikatakannya, jika sesuai dengan tanggal pengesahan Senin lalu, yakni 5 Agustus 2024, yang mana pada tanggal 6 langsung diserahkan untuk diverifikasi gubernur, yang paling lama akan memakan waktu verifikasi paling lama selama 14 hari kedepan sejak disampaikan.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong Kebut Rehab Rumah Ibadah, Pekerjaannya Nyaris Rampung!
"Kita perkirakan tanggal 20, draf APBD Perubahan 2024 tersebut sudah kembali, dan sudah dapat dibelanjakan," sampai
Kendati usai verifikasi tersebut pihaknya masih harus melihat terlebih dahulu sejumlah catatan, yang kemungkinan menjadi coretan dari APBD Perubahan 2024 tersebut.
Namun hal tersebut tidak bisa menjadi masalah, pasalnya tidak akan akan menghambat OPD untuk mulai memproses dokumen untuk APBD Perubahan tersebut.
"OPD juga saat ini sudah dapat bersiap, usai verifikasi bisa langsung berjalan," terangnya.
Dengan itu OPD memang telah diminta bersiap dengan dokumen, agar bisa segera dapat merealisasikan anggaran, hal ini juga berdasarkan tiga catatan atau pandangan akhir DPRD Rejang Lebong, dan pengesahan APBD Perubahan 2024 tersebut.
Dimana meminta seluruh OPD memproses dokumen untuk OPD yang mengalami pergeseran, dan melakukan percepatan pembangunan fisik dan juga percepatan realisasi anggaran yang ada.
"Intinya kita maksimalkan, untuk realisasi sesegera mungkin," pungkasnya.