Kepala Desa di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Ini Aturan Baru yang Harus Dipatuhi!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Dimana salah satu perubahan yang cukup signifikan terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Informasi terhimpun, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

BACA JUGA:Kabar Baik! Mahasiswa UPP Rejang Lebong Dipersiapkan Magang ke Negeri Jiran

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Aturan itu dibuat, tujuannya untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut juga, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Dengan begitu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan