Kepala Desa di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Ini Aturan Baru yang Harus Dipatuhi!

Ilustrasi Net--

 

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

- Uang penggantian hak

- Uang pesangon

- Uang jasa

- Uang penghargaan

- Uang pisah. 

Tag
Share