Kepala Desa di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Ini Aturan Baru yang Harus Dipatuhi!
Editor: radian
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 08:30
Ilustrasi Net--
Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:
- Uang penggantian hak
- Uang pesangon
- Uang jasa
- Uang penghargaan
- Uang pisah.