Usia Pensiun PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Aturannya!

Ilustrasi Net--

Lalu, untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Yakni batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai umur 60 tahun.

 

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kemudian, untuk pejabat pimpinan tinggi pratama. Batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai umur 60 tahun.

 

4. Pejabat Administrator

Selain itu, ada pejabat administrator. Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat administrator dicukupkan sampai umur 58 tahun.

 

5. Pejabat Pengawas

Kemudian, pejabat pengawas, dengan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pengawas dicukupkan sampai umur 58 tahun.

 

B. Jabatan non manajerial. Dimana aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang menduduki jabatan non manajerial. 

 

1. Pejabat pelaksana

Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pelaksana dicukupkan sampai umur 58 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan