Kamu Harus Tahu, Seleksi PPPK 2024 Ditentukan Lulus dengan Cara Ini : Tak Lagi Pakai Passing Grade!

Ist Ilustrasi PPPK--

BACAKORANCURUP.COM - Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dipastikan berbeda dari periode sebelumnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat seleksi PPPK 2024 tidak akan menggunakan passing grade atau nilai ambang batas untuk menentukan kelulusan.

Dalam seleksi PPPK tahun 2023, pelamar harus mendapatkan nilai sesuai passing grade yang telah ditentukan. Tetapi, aturan passing grade sebagai syarat salah satu kelulusan pelamar PPPK tidak lagi berlaku pada tahun 2024.

Aturan tersebut dihapus dalam seleksi PPPK 2024 diketahui melalui Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menjelaskan, seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga honorer terdata di database BKN, serta tenaga honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Yuk!! Nikmati Minuman Terbaik Ini untuk Bakar Lemak Perut, Baik Dikonsumsi Pagi Hari

Masih sama seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Seleksi PPPK 2024, pada prinsipnya tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Dalam artian pada seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas, jelas Aba.

Kemudian juga, setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Dimulai dari jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja selama minimal 3 tahun.

Lalu syarat lainnya ialah, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar PPPK 2024.

Semisal pelamar bersangkutan berstatus tenaga honorer yang namanya terdata di BKN, tapi tidak lulus seleksi PPPK 2024, maka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan