Launching Core Value ASN BerAkhlak, Tugas ASN Itu Melayani Bukan Dilayani
Kegiatan launching Core Value ASN BerAkhlak di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Untuk menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Bagian Organisasi melakukan launching sekaligus sosialisasi core value ASN BerAkhlak, Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa".
Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, Drs Sumardi yang mewakili Bupati menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Presiden RI Ir H Joko Widodo yang telah meluncurkan Core Value ASN pada tanggal 12 Juli 2021 lalu secara virtual.
Tujuannya adalah menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia yang outputnya dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional.
"Pada intinya setiap ASN harus mampu memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati kepada masyarakat. Tidak lagi seperti zaman dahulu, sebagai ASN harus berorientasi penuh terhadap pelayanan," jelasnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati Rejang Lebong Dilantik 24 September, Siapa Dia ?
BACA JUGA:Petugas Linmas Dipastikan Cukup untuk Kawal TPS
Dimana lanjutnya, budaya kerja ASN mesti profesional yang meliputi Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat dengan sebutan Ber-Akhlak
Sedangkan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" harus dijiwai oleh seluruh ASN, menjalankan kewajiban dalam memenuhi hak warga negara serta untuk mendapatkan pelayanan prima.
"Sesuai dengan namanya BerAkhlak maka ASN harus betul-betul menjunjung tinggi profesionalitas kerja melayani masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Kabag Organisasi Setdakab Rejang Lebong, Aquarius menambahkan, hal yang perlu ditekankan dalam launching core value ASN BerAkhlak ini adalah posisi ASN tidak lagi dilayani, melainkan melayani.
"Berkaitan dengan itu tentu ada standar nilai yang menjadi patokan sehingga seorang ASN itu telah menjalankan core value ASN BerAkhlak ini, maka dalam sosialisasi ini akan dibahas lebih detail," katanya.
Standar nilai yang dimaksud, lanjut dia, di setiap OPD tentu memiliki standarnya masing-masing, dalam artian apakah itu standar operasional prosedur ataupun mekanisme yang sesuai dengan aturan.
"Sejak di mulai tahun 2021 posisi nilai kita Kabupaten Rejang Lebong yakni B yang artinya cukup baik menurut penilaian Pemerintah Pusat" singkatnya.