Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye Paslon

--

BACAKORANCURUP.COM - Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dibatasi.

Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan bagi badan usaha atau perusahaan sebesar Rp 750 juta. Jika ketentuan tersebut dilanggar bisa berdampak pada Paslon yang bertarung dalam Pilkada 27 November 2024.  

Untuk menerima sumbangan dana kampanye, Paslon harus menyiapkan rekening khusus.

Dari rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 yang dibuat, sejumlah pihaknya bisa memberikan sumbangan dana kampanye.

Hanya saja dalam memberikan sumbangan dana kampanye juga telah diatur besarannya, baik untuk perusahaan maupun perorangan.

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 68 Desa dan 550 Anggota BPD di Kepahiang

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Paslon di Kepahiang

Dilansir dari BE, anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto SKom mengungkapkan, memang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 ada aturannya.

Aturan yang dimaksud berkaitan dengan besaran sumbangan yang diberikan kepada Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 melalui rekening khusus dana kampanye.  

Cabup dan Cawabup yang melanggar ketentuan berkaitan sumbangan dana kampanye nantinya bisa mendapatkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

"Untuk sumbangan dana kampanye, jika bersumber dari perseorangan maksimalnya Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp750 juta," kata Erwin.

Menurutnya, seluruh sumbangan dari sejumlah pihak dilaporkan ke KPU Kepahiang melalui rekening khusus dana kampanye yang dibuat oleh masing - masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.  

"Intinya segala tahapan yang dijalankan KPU Kepahiang harus diikuti dengan baik oleh Cabup dan Cawabup. Baik dalam hal proses pembuatan rekening khusus dana kampanye maupun aturan berkaitan dengan sumbangan maksimal dana kampanye yang diberikan perseorangan atau perusahaan kepada Cabup dan Cawabup," demikian Erwin.  

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan, rekening khusus dana kampanye merupakan syarat wajib bagi Cabup dan Cawabup jika sudah ditetapkan menjadi calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan