PDIP Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron
ist Djarot Saiful Hidayat.--
BACAKORANCURUP.COM- Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) buka suara soal pemecatan Tia Rahmania dari anggota legislatif DPR dari Dapil I Banten. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia ( PDIP ) Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemecatan Tia bukan dikarenakan mengkritik Nurul Ghufron.
Djarot menjelaskan pihaknya memecat Tia dikarenakan tersandung sengketa suara internal partai di dapil masing-masing.
“Gini loh kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara,” kata Djarot saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Djarot menjelaskan pihaknya bukan hanya memecat Tia saja melainkan juga ada Rahmad Handoyo.
Ia mengaku PDIP telah memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.
"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot.
BACA JUGA:PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001, untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur
BACA JUGA:KPUD Jakarta: Jangan Kampanye Adu Domba
Dalam hal ini, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai.
Selanjutnya, kata Djarot, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.
Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan. Hasil pemeriksaan itu, kata Djarot, Tia dan Rahmad juga sudah terbukti ada pengalihan suara di dapil mereka masing-masing.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," sambungnya."Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail, semuanya terekam," jelas Djarot.
Ia berkata, proses penanganan laporan di internal partai itu terbilang cukup lama. Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP PDIP kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.