Debitur Gagal Bayar, Dapatkah Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Perlu diketahui, ketika debitur gagal bayar, fintech P2P lending dapat bertanggung jawab.

Asalkan memenuhi dua syarat: fintech P2P lending tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sebagaimana peraturan OJK dan regulasi lain; serta memiliki komponen melawan hukum, curang, dan niat jahat.

Pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan pinjaman dana mengakibatkan industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending) tumbuh sebagai solusi baru dalam dunia keuangan.

Mekanisme ini, memungkinkan pemberi pinjaman dan peminjam, dapat berinteraksi tanpa perantara lembaga keuangan tradisional.

Pada tanggal 12 Juli 2024, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 98 perusahaan fintech P2P lending yang resmi beroperasi.

BACA JUGA:Kopi Bubuk Ojolali, Mutu Terjamin dan Aroma Mantap

BACA JUGA:Bank BSI Buka Lowongan Kerja

Dengan total penyaluran dana mencapai Rp61,09 triliun (pada Februari 2024)—industri ini tampak menjanjikan.

Akan tetapi, di balik nominal yang fantastis, muncul tantangan besar berupa kredit macet atau gagal bayar. Pada Februari 2024, OJK pun melaporkan angka kredit macet yang mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 2,95 persen dari total penyaluran dana.

Ketika debitur tak mampu membayar, risiko ini tidak hanya ditanggung oleh peminjam, tetapi juga berdampak pada ekosistem fintech secara menyeluruh, tak terkecuali reputasi perusahaan penyedia platform.

Wajib kalian ketahui, kasus gagal bayar ini kerap kali berlanjut perkara pidana.

Baru-baru ini, kreditur atau pemberi pinjaman (lender) melaporkan perusahaan fintech P2P lending ke pihak kepolisian akibat debitur atau peminjam (borrower) dari fintech P2P lending gagal bayar.

Perusahaan fintech P2P lending tersebut dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan, dan/atau penggelapan, dan/atau tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Of Counsel Kantor Hukum Marieta Mauren, Vidya Prahassacitta menjelaskan, pada dasarnya hubungan hukum yang terjadi antara fintech P2P lending dengan kreditur dan debitur merupakan hubungan perdata berdasarkan perjanjian.

Tag
Share