Giliran Guru KB dan TPA Dapat Insentif Rp 200 Ribu Perbulan!

Ilustrasi Net--

Untuk menerima bantuan insentif senilai Rp 200.000 dari pemerintah yang berikutnya ialah guru KB dan TPA tersebut tidak berstatus sebagai ASN.

5. Masa kerja minimal 12 tahun hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Lalu syarat terakhir yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan insentif dari pemerintah ini adalah harus memiliki masa kerja paling sedikit 12 tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan