Kabar Gembira, Kemenag Akan Salurkan Insentif per Bulan Khusus bagi Guru Honorer, Ini Kriterianya!

Ilustrasi Net--

8. Tidak menerima bantuan serupa dari DIPA Kemenag.

9. Belum pensiun (di bawah 60 tahun).

10. Tidak pindah status dari guru RA/Madrasah.

11. Tidak terikat di instansi lain.

12. Tidak rangkap jabatan di eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan