Kabar Gembira, Kemenag Akan Salurkan Insentif per Bulan Khusus bagi Guru Honorer, Ini Kriterianya!
Editor: radian
|
Jumat , 04 Oct 2024 - 08:30
Ilustrasi Net--
8. Tidak menerima bantuan serupa dari DIPA Kemenag.
9. Belum pensiun (di bawah 60 tahun).
10. Tidak pindah status dari guru RA/Madrasah.
11. Tidak terikat di instansi lain.
12. Tidak rangkap jabatan di eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.