Polres Tangkap 9 Tersangka Narkoba

Kegiatan press release kasus narkoba di Mapolres Rejang Lebong, Jum'at 5 Oktober 2024.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 7 kasus yang terjadi selama sebulan kebelakang.

Alhasil sebanyak 3.073 jiwa atau warga di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya, baru-baru ini diselamatkan dari bahayanya obat terlarang tersebut.

"Selama sebulan ini, jajaran Satres Narkoba di Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 7 kasus untuk memutus rantai peredaran narkoba di Rejang Lebong. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat memimpin press Release di Mapolres Rejang Lebong baru-baru ini.

Dari sejumlah pelaku yang diamankan itu terang Kapolres, pihaknya berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 61,47 gram.

BACA JUGA:Hari ini Pimpinan Dewan Dilantik

BACA JUGA: Bawaslu RL Bekali Materi Pengawasan untuk Panwaslu

Dimana jika dijadikan paket kecil, jumlah sabu yang diamankan ada sebanyak 3.073 paket. Sehingga bisa dikatakan, dengan mengamankan 3.073 peket sabu, ada sebanyak 3.073 jiwa terselamatkan dari bahayanya barang haram tersebut.

"Para pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Rejang Lebong maupun luar daerah. Sedangkan dari 9 pelaku yang diamankan rentang usia mulai dari 25 sampai 60 tahun," terang Kapolres.

Dia juga menegaskan, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, terbukti semuanya positif menggunakan Narkoba.

Sedangkan untuk lokasi pengungkapan kasus ini sendiri, berada di beberapa kecamatan di Rejang Lebong. Akan tetapi didominasi oleh pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Curup Timur, yakni sebanyak 3 kasus.

"Seperti janji dan komitmen saya sebelumnya, kita akan memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, dalam 100 hari kerja pertama," pungkasnya.

Tag
Share