Daftar PPPK, Sertifikat Ini Diperlukan

Ilustrasi Net--

"Bagi peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini tanpa tes SKD ulang," beber Suharmen.

Akan tetapi, ia menegaskan, sertifikat yang dimiliki oleh pelamar tersebut hanya bisa digunakan sekali pada periode seleksi CPNS dan PPPK berikutnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan