Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2025
ist Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024--
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Nantinya, kata Afifuddin, tahapan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong bakal dimulai pada akhir Februari 2025.
Ia menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peratruan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang pada tahun depan.
“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujar Afifuddin.
BACA JUGA:Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih pada Pilkada Anjlok, Ini Soratan Pengamat
Dia menjelaskan sejatinya ada 2 opsi dalam pelaksanaan Pilkada 2025 yakni 27 Agustus atau 24 September 2025.
Namun, kata dia, Komisi II dan KPU telah menyepakati jika pelaksanaan Pilkada ulang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024.
"Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya," kata dia.
Sementara itu, massa kampanye Pilkada ulang bakal berlangsung selama satu bulan dan bakal berakhir pada 23 Agustus 2024.
“Pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang,” jelas Afifuddin.