Ketua Yayasan Rumah Kreatif BUMN Ditahan Jaksa
IST Tsk saat digelandang ke sel Kejari Kepahiang.--
BACAKORANCURUP.COM - Korupsi dana CSR PT PLN, AP ketua Yayasan Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka.
Senin 9 Desember 2024, menggunakan rompi warna merah jambu tersangka langsung di gelandang ke Lapas Curup Rejang Lebong menggunakan mobil tahanan.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar mengatakan AP sebagai pengelolaan dana CSR atau TJSL PT PLN Kabupaten Kepahiang terindikasi melakukan kegiatan fiktif hingga memangkas gaji karyawan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 juta.
BACA JUGA:Lebong Raih DAK Kesehatan Rp 14 Miliar
BACA JUGA:Ada Tambahan Penerima PKH
"Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, AP ditetapkan tersangka dan kita tahan 20 hari kedepan," tegas Febrianto.
Selanjutnya, penyidik Pidsus akan melakukan pengembangan perkara dengan mencari orang-orang lain yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana CSR.
"Pengembangan masih berjalan, untuk mengungkap tersangka lainnya," tutup Febrianto.