Ini Perkembangan Terbaru Soal Pengajuan Banding Terdakwa Pengetapel Guru!

Pelaksanaan Sidang terdakwa pengetapel guru di PN beberapa waktu lalu.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Hingga saat ini, pengajuan upaya banding yang dilakukan terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot melalui Penasehat Hukumnya saat ini masih berproses.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menyerahkan kontra memori banding atas keberatan yang diajukan oleh terdakwa.

"Terkait berkas atau memori banding yang dilakukan terdakwa melalui PH nya, itu sudah diserahkan.

Namun sudah kita bantah melalui kontra memori banding kita, berdasarkan fakta-fakta yang ada di pengadilan.

BACA JUGA:Jaksa Siap Hadapi Banding Terdakwa Pengetapel Guru

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPPS Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Karena saat itu, PH yang ditunjuk terdakwa ini juga tidak mengikuti serangkaian proses persidangan," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan juga Barang Rampasan Dony Hendri Wijaya SH MH.

Dijelaskannya, karena memori banding terdakwa dan juga kontra memori banding pihaknya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Saat ini tinggal menunggu berkas memori banding tersebut ditindaklanjuti dan diserahkan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT).

"Untuk berkas memori banding sudah diserahkan ke PN Curup.

BACA JUGA:Ini Temuan dan Rekomendasi BPK di Rejang Lebong, TGR Sampai Rp 1 Miliar Lebih!

BACA JUGA:500 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Tiga Kabupaten

Jadi paling tidak hasilnya akan disampaikan PT dalam waktu lebih kurang satu atau dua bulan ke depan.

Jadi saat ini kita tinggal menunggu saja hasil dari sidang berkas yang dilaksanakan di PT," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan